Puluhan ribu obat-obat terlarang dan ratusan gram ganja serta sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Karawang, pada Senin (31/10/2022).
Foto ; Obat Terlarang, Ganja dan Sabu di Musnahkan Berjamaah Kejaksaan Negeri Karawang


Metamfetami 783, 3990 Gram, ganja 277,170 gram, obat warna kuning (63.034 butir), tramadol (2.464 butir), alprazolam (1.209 butir), riklona (190 butir) , ekstasi (75 butir). Senjata api rakitan 7 pucuk, samurai 2 buah, pisau 4 buah dan ratusan ponsel. 

Pemusnahan barang bukti obat terlarang dengan cara diblender, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya dengan cara dipotong. Ada pun barang bukti lain seperti ratusan unit ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari ratusan kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api, yang ditangani Kejaksaan Karawang sepanjang Juli sampai Oktober 2022.
Foto ; Obat Terlarang, Ganja dan Sabu di Musnahkan Berjamaah Kejaksaan Negeri Karawang

"Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa. Di mana kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kegiatan-kegiatan ini tetap harus kami laksanakan sesuai dengan perintah undang-undang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana kepada wartawan. (Rd)