Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan aturan  terkait menteri yang menjadi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres), di dalam  Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden serta PKPU tentang Kampanye.

Foto : Logo KPU

Langkah itu untuk menanggapi  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri mencalonkan sebagai capres, tanpa harus mundur dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Menurut Idham, keputusan MK itu otomatis berlaku dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dalam PKPU tentang Kampanye pasti kami atur soal larangan menteri menyalahgunakan fasilitas, wewenang, dan memobilisasi ASN. Aturan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu," kata Idham 

Idham menuturkan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 281, 282, dan 283 UU Pemilu.

Pasal 281 memuat larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri, menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Pasal 282 melarang semua pejabat negara membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Adapun Pasal 283 melarang pejabat negara hingga ASN berkampanye untuk salah satu kontestan pemilu.

Idham mengatakan, PKPU kampanye itu akan diterbitkan pada 2023, sebelum penetapan pasangan capres dan cawapres pada 25 November 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam merumuskan rancangan PKPU tersebut sebelum dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Idham menambahkan, pihaknya hanya berwenang mengatur peserta pemilu, namun tidak bisa mengatur kampanye sebelum penetapan nama capres-cawapres.

Sebelumnya, MK memutuskan menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai capres ataupun cawapres, namun  hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.(rls)