Sebanyak 46 pelamar dinyatakan lolos administrasi pada seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, sementara 10 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur karena tidak lengkap berkas administrasinya.
Foto ilustrasi


Pengumuman tersebut tertuang melalui pengumuman Pansel nomor 005/PANSEL-JPT/XI/2022.

Usut punya usut, demi memenuhi kekosongan, selain diberi dua opsi bagi pelamar di dua OPD pilihan, dugaan calon gembolan menyeruak pada beberapa pejabat.

"Ya kan harus ada minimal tiga orang yang melamar di satu OPD yang kosong, saya mah ikut saja. Semua tahapan ya normal di ikuti berikut pembuatan makalah dan lainnya juga di bikin, bahkan mungkin beberapa juga ada yang di bikinkan, " Kata salah seorang Pejabat pelamar yang meminta di rahasiakan namanya kepada pelitakarawang.com, Senin (14/11/2022). 

Di intansi lain, pelamar yang gugur mengaku ada beberapa berkas yang katanya tidak memenuhi syarat. Sementara, di sela mendaftar sampai pengumuman, tidak ada konfirmasi lebih dulu untuk di sempurnakan. Sehingga, saat di umumkan dan dirinya tidak lolos atau TMS secara tiba-tiba sedkikit heran juga. Kenapa, sebut Sumber, kekurangannya semisal Umpeg dan yang daftar juga tidak di beri tahu lebih awal kalau ada kekurangan. 
Misalnya, rekomendasi harus ada tandatangan Sekda dan atau Bupati, tapi beberapa mungkin ada yang dari pimpinan langsung seperti Kadis, ini tidak di konfirmasi dulu kekurangannya sebelum di umumkan.

"Kalau ada konfirmasi untuk penyempurnaan mah ya mungkin lain cerita, tapi ya sudah kami pasrah saja, mungkin ada hikmahnya tidak lolos juga, itung-itung uji coba saja, " Kata Sumber ini. 


Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Zaenudin mengatakan, dari 56 ASN yang mendaftar, 46 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS). Sedangkan 10 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia mengemukakan, 10 pelamar TMS itu disebabkan sejumlah faktor seperti usia yang melebihi ketentuan, dan pemberkasan tidak lengkap.

"Berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, surat rekomendasi bukan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan lain-lain," ujar Jajang saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Menurutnya, tidak sesuainya berkas yang disampaikan merupakan kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman.

"Padahal pada pengumuman sudah diingatkan bahwa kelalaian pelamar menjadi tanggungjawab pelamar dan akan mempengaruhi hasil penilaian," katanya.

Panitia seleksi, kata dia, telah melakukan beberapa kali rapat seleksi administrasi untuk memutuskan pelamar yang lolos sesuai ketentuan. Bahkan sempat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan berikutnya sesuai agenda tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

"Peserta yang dinyatakan lolos, diwajibkan mengikuti uji kompetensi melalui assessment center yang akan dilaksanakan pada Selasa sampai dengan Kamis, 15 – 17 November 2022 di Fave Hotel Karawang," jelas Jajang.

Ia menegaskan, keputusan panitia seleksi terbuka JPT Pratama Kabupaten Karawang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka pansel berhak membatalkan hasil seleksi," tandasnya. (Rd)