Pemerintah telah dan sedang berusaha mengatasi permasalahan  kurangnya tenaga pendidik di tiap satuan pendidikan dengan program PPPK secara bertahap dan berkelanjutan melalui mekanisme seleksi dengan beberapa prosedur.
Foto ilustrasi


Menurut Mantan Ketua Forum Calon Kepala Sekolah (Cakep) 2018, Asep Saepudin yang juga Kepala SDN Pancawati 4 Kecamatan Klari, atas kebijakan ini, ia yakin tenaga honorer menyambut baik program pemenuhan tenaga pendidikan di satuan pendidikan di tahun 2022, ini, karena setidaknya bagi mereka ada harapan untuk perubahan status dan perbaikan tarap kesejahteraannya, seperti PPPK. Terlepas dari masih adanya beberapa ketentuan yang dirasa kurang cukup untuk mengatasi permasalahan, bahkan memungkinkan memunculkan permasalahan baru.
Soal penempatan misalnya, dimana pada rekrutmen tahun kemarin prosedurnya berebut kuota di beberapa satuan pendidikan yang ditentukan. Hal itu malah menjadi dilematis bagi satuan pendidikan saat yang lulus seleksi untuk mengisi jatah kuota tersebut adalah guru honorer dari sekolah lain, karena satuan pendidikan harus merubah data pada sistem dapodik, dan memungkinkan ada guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama terpaksa harus terdelet.

"Karena itu, kiranya akan lebih solutif jika yang lulus seleksi, penempatannya di sekolah induk yang bersangkutan saja, " Katanya, Rabu (23/11/2022).

Yang kedua, sambungnya, terkait persyaratan kualifikasi akademik. Dimana penilaian kualifkasi akademik ini dilakukan dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran pelamar dengan latar belakang pendidikannya.
Pada tahapan seleksi tahun kemarin, sebut Saepudin, pelamar yang berlatar belakang ijazah mapel terpaksa harus gigit jari meski hasil tesnya memenuhi ambang batas Passing Grade (P1) karena tidak mendapat kuota akibat syarat linieritas ini.
Untuk permasalahan ini, mungkin akan lebih bijak jika mereka diberikan sedikit kelonggaran. Misal, Ia mencontohkan, mereka tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi dan yang nilai tesnya memenuhi ambang batas Passing Grade tetap mendapatkan kuota dan ditempatkan sebagai PPPK di sekolah induknya (*dengan catatan) harus kuliah lagi untuk memenuhi syarat linieritas.

"Hal seperti ini (kuliah penyesuaian_red) pernah diterapkan ketika awal dipersyaratkannya kualifikasi akademik S1 bagi semua guru, " Ujarnya.

Bahwa pada dasarnya, semua pemangku pendidikan mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal mengatasi permasalahan Kurangnya guru di tiap satuan pendidikan, tapi akan lebih elok jika saja mekanismenya tidak terlalu ribet. 
"Angkat saja dulu para guru ini sebagai PPPK, adapun mengenai linieritas dan kualitas bisa dilakukan program lanjutan sambil berjalan. Yang terpenting permasalahan guru honorer teratasi dan kekurangan tenaga pendidik/guru di tiap satuan pendidikan dapat terpenuhi, " Pungkasnya. (Rd)