Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan jajarannya melakukan intervensi terhadap hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tidak ada intervensi. Kalau pun ada intervensi yang disebutkan, kami yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kami," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri mediasi pertama dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Afifuddin menegaskan jika memang ada persoalan tersebut di internal KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota, maka divisi hukum dan pengawasan KPU di setiap tingkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh jajaran terkait.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad D Sutrisno.
Menurut Bernard, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, Bernad menegaskan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung.
Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.
"Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Koalisi masyarakat sipil tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan aduan serta informasi yang mereka terima, setidaknya ada 12 kabupaten dan kota serta tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.(rls)
0Komentar