Ada kekhawatiran perangkat desa 'nyambi' jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa abai terhadap kinerja inti sebagai aparat desa ditengah segudang tugas yang sudah serba aplikasi, pelaporan dan pelayanan untuk masyarakat. Namun demikian, perangkat desa yang Nyambi nyalon menjadi PPK pemilu 2024 mendatang, tidak di persyaratkan khusus larangannya selama ada izin dari pimpinannya alias Kepala Desa.

Foto : Ilustrasi Perangkat Desa


Komisioner KPUD Karawang Dr Ikmal Maulana kepada pelitakarawang.com mengatakan, dalam persyaratan lamaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tidak diatur dalam persyaratan boleh atau tidaknya pelamar dari latar belakang perangkat desa. Sehingga, selama ada izin dari pimpinan atau atasannya, perangkat desa nyalon sebagai PPK tidak menjadi soal.

"Pada prinsipnya, izin itu antara yang bersangkutan dengan pimpinannya. Jadi kalau di izinkan, tidak masalah, " Katanya, Selasa (14/12/2022).


Kabid Pemdes DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, dari perspektif perundang-undangan tentang desa pasal 62 Perda Nomor 4 tahun 2019, bahwa perangkat desa dilarang rangkap jadi BPD, DPRD, DPD dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, bahwa boleh tidaknya perangkat desa menjadi PPK Pemilu, ketentuannya berpedoman pada peraturan perundang -undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan pemilu itu sendiri seperti apa, " Katanya, Senin (12/12/2022).

Sekali lagi, tandasnya, dari perspektif DPMD, kiranya, agar perangkat desa tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana peraturan bupati Karawang Nomor 35 tahun 2019 soal susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

"Jadi, jalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana mestinya, " Pesanya. (Rd)


Berikut Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.