Kepolisian Resort Karawang, berhasil meringkus RA (23) dan DI (28), pelaku pembakaran sebuah bengkel yang berada di Kelurahan Palawad, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, yang terjadi pada Hari Minggu (4/12/2022).
Foto : Pelaku Pembakaran Bengkel Toko di Plawad, di ringkus Polres Karawang


Melalui pers rilisnya, Kompol Agoeng Ramadani, Wakapolres Karawang, mengatakan, dua orang pelaku tersebut, melakukan pembakaran didasari dengan dendam akibat uang kembalian dua pelaku pembelian bensin tidak di kembalikan oleh pemilik bengkel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, dua orang pelaku tersebut membeli bensin eceran kepada korban, dengan memberikan uang Rp15.000, namun pelaku tersebut meminta kembalian karena mengaku uang yang di berikannya sebesar Rp50.000," tutur Kompol Agoeng Ramadani, dalam jumpa persnya, di lingkungan Polres Karawang. Jum'at (9/12/2022).

Karena pihak korban tidak memberikan uang kembalian, maka pelaku langsung pergi ke lokasi biasa nongkrong, namun tidak lama kedua pelaku datang lagi dan tetap meminta uang kembalian tersebut kepada korban.

"Adu mulut tidak bisa di elakan, namun kedua pelaku mengambil bensin dan ban bekas kemudian membakarnya di hadapan toko tersebut, sehingga apinya membesar dan menghanguskan bangunan dan isi toko," terangnya.

Bahkan berdasarkan hasil keterangan Sat Reskrim Polres Karawang, AKP. Areif Bastomy menjelaskan, Kebakaran ban tersebut hingga membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal korban, yang diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, saat diintrogasi pelaku mengaku kesel kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin", ungkap Akp Arief Bastomy.

Lebih lanjut dikatakan Akp. Arief Bastomy, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, dvr cctv, ban bekas dan tabung gas. Atas perbuatan pelaku, akan kami jerat dengan KUHP pasal 187 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Rd)