
Bukan di Disdikpora, Paskibraka Kabupaten Kini Jadi Garapan Kesbangpol
0 menit baca
Terhitung tahun 2023, tahapan dan segudang program perencanaan hingga pelaksanaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), bukan lagi jadi garapan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), melainkan di alihkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menyusul, terbitya surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 000.10.3/376/polum yang terbit 12 Januari 2023, yang mengamanatkan sekda provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 51 tahun 2022 pasal 22 tentang Paskibraka yang bersumber dari ABPD.
"Betul, Paskibraka ini jadi garapan Kesabngp…
"Betul, Paskibraka ini jadi garapan Kesabngp…