Terhitung tahun 2023, tahapan dan segudang program perencanaan hingga pelaksanaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), bukan lagi jadi garapan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), melainkan di alihkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Menyusul, terbitya surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 000.10.3/376/polum yang terbit 12 Januari 2023, yang mengamanatkan sekda provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 51 tahun 2022 pasal 22 tentang Paskibraka yang bersumber dari ABPD. 
Foto : Bupati Karawang Saat Pengukuhan Paskibraka Tahun Kemarin


"Betul, Paskibraka ini jadi garapan Kesabngpol, bukan lagi di Disdikpora. Hanya saja, pemberlakuan penuh ini di laksanakan pada 2024, namun di tahun 2023 tahapan memang oleh Kesbangpol tapi sementara masih berkoordinasi dengan Disdikpora, karena klasifikasi, kodesifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada SIPD pada program ini masih pemutakhiran, maka di serahkan pada kebijakan masing-masing daerah, " Kata Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang, Juhdiana S.pd MM, Rabu (22/2/2023) (Rd)