Jelang musim mudik dan libur panjang Lebaran Idul Fitri 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat musim mudik dan libur panjang Lebaran Idul Fitri 2023.
Bupati dan Plt Kepala BKPSDM serta jajarannya


Hal itu menyusul dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Karawang, H.Asep Aang Rahmatulloh menyebut, pelarangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang ini juga seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

"Dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, maka PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS," tegas H.Aang , Selasa (18/4).


Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang melanggar aturan dan tetap mudik menggunakan mobil dinas, dipastikan ASN tersebut akan mendapatkan sanksi.

"Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku," paparnya.

Dalam SOP, kata H.Aang, tercantum ada 3 jenis sanksi yang meliputi hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Adapun bentuknya, lanjut Aang mengatakan, sanksi ringan hanya berupa teguran seperti teguran lisan, teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang bentuknya adalah pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan.

"Kemudian sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri," jelasnya. 

Masih di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN di BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi menegaskan bahwa imbauan ini berasal dari pemerintahan pusat dan berlaku bagi seluruh ASN seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Karawang. 

"Selain itu, bentuk himbauannya masih sama dengan tahun kemarin sehingga tidak ada perubahan. Imbauan ini masih pakai aturan tahun kemarin, karena peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimana pun," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, Menpan-RB telah melarang ASN untuk mudik lebaran di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dengan menggunakan kendaraan dinas. Selain itu, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun. 

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintahan untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi di dalam SE Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB pada 14 April 2023 kemarin. 

Oleh sebab itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," pungkasnya.(gj)