Breaking News
---

Di Hadapan Bupati, Dewan Rizka Tegaskan DBH PDRD Bagi Desa Belum 10% di Penuhi Pemkab

Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rizka Restu Amalia sampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Karawang, Senin malam (3/7/2023). 

Dewan asal Kecamatan Cilamaya Wetan itu, mengingatkan pemenuhan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) bagi desa-desa di Karawang masih belum di jalankan optimal sesuai dengan amanat dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Pasalnya, kewajiban daerah memposting besaran jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 10 persennya untuk kembali ke kas desa melalui DBH, sampai 2023 kemarin masih di kisaran 7 persen atau sekitar Rp134,8 Milyar .
Foto : Rizka Restu Amalia Anggota DPRD Fraksi PKB Saat Sampaikan pandangan akhir Fraksi di Rapat Paripurna, Senin malam (3/7/2023)

"Amanat UU Desa itu harus 10 persen dari jumlah PAD, tapi sejak lahirnya UU Desa sampai 2023 masih belum di penuhi, bahkan sampai saat ini di kisaran Rp134,8 Milyar atau masih di kisaran 7-8 persen saja," Kata Rizka.

Akibat masih belum fullnya kewajiban Pemkab memenuhi besaran DBH PDRD bagi desa-desa itu, maka tak jarang menuai reaksi yang terus di tagih berulang-ulang oleh organisasi kepala desa maupun perangkat desa di Karawang. Sebab, DBH ini sangat penting dan prioritas bagi pemerintah desa dalam menopang peningkatan kapasitasnya, maupun tambahan insentif bagi sejumlah lembaga desa yang selama ini belum tercover baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Provinsi (Banprov), misalnya insentif tambahan bagi kepala desa, perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), BPD, PKK, RT/RW Hingga Amil dan Linmas.

"DBH ini penting bagi pemerintahan desa untuk meningkatkan kapasitas, pemberdayaan dan tambahan insentifnya yang belum tercover optimal dari ADD maupun BanProv, jadi ini harus di dorong agar pemenuhan hak desa dari DBH oleh Pemkab itu bisa penuh 10 persen di tahun 2023 sesuai amanah UU Desa, " Katanya.

Keluhan dan aspirasi soal DBH ini sambung Rizka, kerapkali tersampaikan kepadanya dari para Kepala Desa saat reses di daerah pemilihan. Karena, hasil-hasil study banding mereka ke daerah lain, insetif dari DBH ini di perbesar untuk menopang kinerja aparat desa termasuk BPD. Sebab, penggunaan ADD dan Banprov terbatas karena regulasi, sementara DBH, bisa di sentuh lebih jauh oleh kebijakan Pemkab yang di harapkan bisa menambah kesejahteraan para aparat pemerintahan desa. Oleh karena itu, mana mungkin insentif mereka bisa dinaikan sebut Rizka, jika pemenuhan Hak DBH saja masih belum di sempurnakan pemerintah daerah.

"PAD nya harus naik, kan penyesuaian NJOP berimbas pada PBB lahan sawah di desa-desa yang luasnya diatas 1 hektar, maka timbal baliknya ya kewajiban 10 persen itu bukan penyesuaian, tapi harus di lakukan karena amanah UU Desa, " Pungkasnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan