Breaking News
---

Pusat Minta Pemda Bebaskan BPHTB Untuk Pendaftaran Pertama PTSL

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

 

Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto

"Banyak pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah, namun kami memohon untuk rakyat BPHTB di nol Rupiahkan (dibebaskan)," ujar Hadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

 

Hadi menyampaikan terima kasih ke pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

"BPHTB dibebaskan itu tidak rugi, karena ketika sudah menjadi sertifikat kemudian dilakukan transaksi jual-beli, peralihan hak, dan sebagainya maka akan muncul lagi BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah," katanya.

 

Apalagi, lanjutnya, terdapat hibah untuk mempercepat PTSL. Hadi juga berharap ada kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan dalam waktu dekat yang dideklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten Lengkap.

 

Kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

 

"Mudah-mudahan tahun 2023, ini sudah ada yang kita deklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten lengkap," kata Hadi.

 

Pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan dari suksesnya program PTSL sendiri luar biasa. Pada tahun 2022 nilai ekonomi yang tercatat dari aktifitas Hak Tanggungan yang berasal dari hak tanggungan, BPHTB, Pajak Penghasilan (PPH), dan PNBP mencapai angka Rp5.574 triliun.


Sebelum ada program PTSL hanya menerbitkan 500 ribu sertipikat per tahun. Namun melalui Program PTSL, penerbitan sertipikat tanah melonjak menjadi 7-8 juta sertifikat per tahun.

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia (Ant).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan