Pusat Minta Pemda Bebaskan BPHTB Untuk Pendaftaran Pertama PTSL
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
"Banyak pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah, namun kami memohon untuk rakyat BPHTB di nol Rupiahkan (dibebaskan)," ujar Hadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.
Hadi menyampaikan terima kasih ke pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Apalagi, lanjutnya, terdapat hibah untuk mempercepat PTSL. Hadi juga berharap ada kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan dalam waktu dekat yang dideklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten Lengkap.
Kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
"Mudah-mudahan tahun 2023, ini sudah ada yang kita deklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten lengkap," kata Hadi.
Sebelum ada program PTSL hanya menerbitkan 500 ribu sertipikat per tahun. Namun melalui Program PTSL, penerbitan sertipikat tanah melonjak menjadi 7-8 juta sertifikat per tahun.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia (Ant).