Apa Itu RKS dan RKAS?, Kepala Sekolah Itu Dipastikan Bukan " Raja Kecil dan Tidak Boleh Gede Hulu "
Saat ini sedang rame istilah " Kepala Sekolah Gede Hulu " di Kabupaten Karawang. Bahkan kali ini ada yang lebih sadis lagi karena sebutan teruntuk oknum Kepala Sekolah, yakni pelaku diibaratkan seorang" Raja Kecil ".
Foto ilustrasi : Raja itu harus jadi milik orang kecil bukan jadi raja kecil yang bersikap sekehendak pribadi karena merasa hebat atau lainnya |
Terlepas sebutan atau istilah bagi oknum Kepala Sekolah atau Plt yang lagi rame dibincangkan di publik Karawang, adalah sejuahmana Pemkab Karawang dan Disdikpora setempat mensikapinya, mengapa itu bisa muncul dan bagimana pula membereskanya?, (31/8/23).
Temuan dilapangan mengungkapkan yang menjadi penyebab peristiwa tersebut ada bukan hanya akibat berlarutnya kekosongan jabatan Kepala sekolah di Kabupaten Karawang. Karena ada dugaan orang -orang yang dikasih amanah untuk menjadi Plt Kepala Sekolah (oknum,red) kurang tahu percisnya tupoksi saat menjabat sebagai pelaksana sementara, terlalu berani melakukan propaganda hingga terkesan seperti raja kecil atau, mentang-mentang karena memiliki SP (surat perintah) dari pimpinan. Tak hanya, katanya, ada sebuah regulasi telah dilanggar dan itu dianggap kebijakan yang lurus padahal bisa jadi preseden buruk dan picu kecemburan sosial di internal Disdikpora Kabupaten Karawang.
Misal seorang ada Kepala sekolah berstatus PSP, menurut aturan yang berlaku tak diperkenankan menjadi seorang Plt atau dimutasikan, namun faktanya bisa melenggang, atau hal lain-lainya yang sifat menjadi pemicu munculnya istilah yang lagi rame dibincangkan akhir-akhir ini.
Diketahui PSP adalah Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. PSP akan mengakselerasi sekolah negeri atau swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud pernah mengatakan, bahwa kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah atau dimutasikan.
Namun sayang ada kemungkinan dari kekurangan sekolah PSP, contoh proses sosialisasi tidak begitu digencarkan, proses pengesahan yang cenderung kurang terbuka, bahkan jangkauan sosialisasi hanya pada stakeholder dalam arti masyarakat umum tidak mendapatkan informasi dari program sekolah penggerak tersebut.
Padahal tujuan PSP berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah penggerak, menyebutkan bahwa tujuan PSP adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program tersebut.
Dan diketahui bersama, seorang Kepala sekolah adalah tugasnya merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi, misi dan tujuan sekolah atau, Kepala Sekolah adalah seorang guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan sebuah proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Dan yang bersangkutan secara publik di Kabupaten Karawang diketahuinya sebagai seorang pimpinan dimana sekolah itu berada.
Di organisasi atau di lembaga apapun, sejatinya dibutuhkan pimpinan yang miliki moralitas bagus terlebih di sekolah-sekolah.Karena di sekolah tempatnya para generasi muda untuk ditempa segalanya demi masa depan bangsa dan negera.
Maka dipastikan dimana pun pemimpinan yang dibutukan adalah yang miliki moralitas mantap, yakni seseorang bisa membedakan yang benar dari yang salah dan melakukan yang benar, mencari perilaku yang adil, jujur, baik, dan benar dalam mencapai tujuan dan memenuhi tujuan. Pemimpin memiliki pengaruh besar atas orang lain, dan kepemimpinan moral mengangkat orang dan meningkatkan kehidupan orang lain.
Sebagai bahan informasi saja, dan mungkin ini saja ada sebuah keterkaitan hingga bermunculannya istilah-istilah kurang bagus akibat ulah oknum-oknum. Misal ramenya didugaan atau istilah " Kepala Sekolah Merasa Gede Hulu atau Raja Kecil ".
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.(red)