Breaking News
---

Lagi Polisi Meringkus Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Pemuda berinisial AM (27), seorang warga asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu mendekam di balik jeruji besi.

Foto : AM Pelaku pengedar narkoba di Indramayu

AM terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh aparat kepolisian akibat terlibat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan bahwa AM merupakan pengedar obat-obatan terlarang.

Polisi berhasil mengendus aksi pelaku dan berhasil meringkusnya, di sebuah gang di wilayah Kecamatan Jatibarang, pada Senin, 14 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Otong Jubaedi kepada media pada Kamis kemarin, (17/8/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar berbagai jenis sebanyak 1.050 butir.

Semua barang bukti ini ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan pada jok sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan obat, serta ponsel milik pelaku.

Otong Jubaedi menyampaikan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya ini, AM akan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan, berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan ini demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat. (red/rus)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan