Breaking News
---

Perda No 5 Tahun 2023 Pertama di Indonesia. Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja

Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Perda tersebut.

Foto : Sosial Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat 

Sosialisasi yang digelar di Hotel Savoy Homann Jl. Asia Afrika No.112, Kota Bandung mengunjungi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, tidak seperti BPJS Ketemagakerjaan di wilayah Jawa Barat.

Kepala Biro Kesra Jawa Barat Barmas Abjidin mengatakan, sosialisasi tentang Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkahnya, antara lain pengurangan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Serta pelaksanaan pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai sektor dan juga pengawasan untuk dapat dinilai apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tingkat keselamatan pekerja,” ucap Barnas, disela-sela pembukaan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023, Selasa ( 22/8/2023).

Menurut Barnas, sesuai Pasal 30 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2023 bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan tenaga kerja di provinsi, dilakukan pengawasan terpadu oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, perangkat daerah terkait dan BPKS ketenagakerjaan.

“Kita harap pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan untuk dapat dipahami oleh ketenagakerjaan maupun pelaksana ketenagakerjaan,” kata Barnas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, himbauan terus mendorong para pengusaha di Jabar untuk menjadikan karyawannya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hingga saat ini baru 75% tenaga formal di Jabar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang non formal baru 25%,” kata Rachmat.

"Saat ini masih banyak perusahaan yang hanya sebagian dari karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jabar Romi Erfianto memberiikam apresiasi kepada Pemprov Jabar yang telah melahirkan Perda No.5 Tahun 2023 ini, yang merupakan pertama di Indonesia.

"Kita harapkan dengan lahirnya Perda ini akan meningkatkan pekerja di Jabar yang terlindungi hingga 70% ditahun 2024," ucap Romi.

"Dari 22,31 juta pekerja yang ada di Jabar, baru sekitar 26% yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Non ASN dari 363 ribu di Jabar baru 54% yang dapat perlindungan," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyatakan, Perda No 5 Tahun 2023 merupakan capaian paripurna tingkat nasional. Dan perupakan Perda pertama di Indonesia.

"Perda ini sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenagakerja. Perda ini harus disebarluaskan ke seluruh stakeholder," ujarnya.

Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Tri Budi Yudo Pramono menilai Perda No 5 Tahun 2023 ini sangat istimewa karena harus membebaskan kalangan rentan yang mencapai 1,5 juta  dengan anggaran mencapai Rp302 miliar.

"Ini hebatnya Jabar, mampu  membebaskan kalangan rentan, memberikan perlindungan kelompok rentan," tegas Tri.

"Jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus diawasi. Perlu juga tatakelola, perencanaan, pelaksanaan. Jangan sampai Perda ini jadi Perda hiasan/ kertas," tegasnya.(red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan