Breaking News
---

Resmi! Sebanyak 3.091 PPPK Kemenag Jabar Terima SK Pengangkatan

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil kemenag Provinsi Jawa Barat, Drs.H. Mohammad Ali Abdul Latief mengajak kepada 3.091 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se- Jawa Barat, yang baru saja menerima SK pengangkatan agar bersyukur dengan penuh tanggungjawab, penuh kejujuran dan memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjalankan tugasnya kelak.(18/8/23)

Foto : saat pemberikan SK P3K di Bandung

“Momen ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah muara sekaligus garis start yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang,” ujarnya saat menyampaikan laporan mengenai penerimaan CASN (P3K) Tahun Anggaran 2022, saat penyerahan secara serentak nasional, di Aula Kanwil Kemenag Jabar, yang berada Jala Raya Jend. Sudirman Bandung, pada Selasa kemari,(15/08/2023).

Jajaran Petinggi Kanwil Jabar

Ali menjelaskan, pada tahap awal dilakukan pengumuman resmi penerimaan P3K, calon pelamar yang mengajukan berkas administrasi adalah sebanyak 19.269 orang. Kemudian dari tahap administrasi terdapat 5.749 memenuhi syarat dan 13.520 yang tidak memenuhi syarat.

"CP3K selanjutnya melaksanakan Ujian Seleksi Komptensi (CAT) Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Seleksi Komptensi dan Kompetensi Tambahan. Ujian Seleksi Kompetensi meliputi tes kemampuan verbal, numerik, dan logika guna mengukur kemampuan dasar calon pegawai dan moderasi beragama," jelasnya.

Peserta yang mengikuti CAT, lolos passing grade dan diterima sebanyak 3.107, peserta yang lolos passing grade tetapi formasi tidak ada sebanyak 641, peserta yang tidak lolos sebanyak 1.917, dan peserta yang tidak hadir sebanyak 84 orang.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa usai ujian CAT, CP3K wajib mengusulkan pemberkasan secara online dengan melengkapi beberapa pesyaratan melalui aplikasi SSCASN untuk menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK. Dari 3.107 terdapat 16 orang yang dinyatakan mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan sehingga yang dapat ditetapkan NI PPPK sebanyak 3.091 orang.(red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan