Breaking News
---

Breaking News : Mantan Dirut Pertamina Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapakan tersangka dan menahan GKK alias KA, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu, diduga korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina), pada 2011-2021.

Mantan Dirut Pertamina Tersangka Korupsi

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama. Terhitung, (19/9/2023) hingga (8/10/2023) di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (19/9/2023).

Menurut Firli, GKK mengambil keputusan sepihak dalam melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL. Yaitu, untuk membuat defisit gas di Indonesia terkendali.

"GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL, tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ucap Firli.

Firli mengatakan, dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. "Berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," kata dia.

"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual. Dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," ucap Firli.

Perbuatan GKK alias KA, kata dia, menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta, atau sekitar Rp2,1 triliun. "GKK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," ujar Firli.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Firli.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.

Kemudian, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain Dwi, KPK juga memanggil Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio. Terakhir, Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji, juga diperiksa KPK.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan