Selain kasus gagal bayar pinjol legal dan pinjol ilegal, saat ini ramai fenomena pinpri atau pinjaman pribadi. Ini merupakan modus yang menawarkan pinjaman dari orang per orang pribadi kepada pihak peminjam.

Syaratnya dengan menyerahkan data pribadi seperti KTP, bahkan kartu keluarga, akun media sosial (medsos), foto profil WhatsApp, gantungan nama (name tag) kerja, sampai berbagi lokasi peminjam.
 
"Pada hakikatnya pinpri ini tidak masuk ke dalam ranah yang diurus dan diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari, pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September, dilansir Media Indonesia, Rabu, 6 September 2023.
Foto ilustrasi

Dengan melihat seperti ini, masyarakat harus terus waspada dan memperhatikan terkait peminjaman dana, yang bisa merugikan peminjam dalam banyak hal.
 
"Kami mengimbau masyarakat juga terus berhati-hati dan memperhatikan detail dan juga risiko yang mungkin diterima kalau kemudian mengajukan pinjaman pribadi ini," kata Friderica.

Melansir Antara, OJK melaporkan telah menerima 198.828 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun ini hingga 31 Agustus 2023, termasuk di dalamnya 14.374 pengaduan, 40 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.466 sengketa. Laporan tersebut tercatat di dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
 
"Kalau kita melihat dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, dan 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) lainnya," ujar Friderica.
 
Mengenai pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, pihaknya tersebut terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
 
"Terkait hal tersebut, sudah ada 12.212 pengaduan atau sekitar 84,96 persen yang sudah diselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan, dan sebanyak 2.162 pengaduan atau 15 persen sedang dalam proses penyelesaian," ucap Friderica.(***)