Breaking News
---

Kemlu Minta WNI Selalu Lapor Diri ke KBRI

Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri diimbau untuk tidak lupa melapor diri ke KBRI setempat. Artinya, jangan sampai menunggu ada masalah baru melapor.

Foto ilustrasi

Hal tersebut disampaikan Direktur General Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Juda Nugraha. Ia mengatakan jika selama ini kebanyakkan WNI yang melapor kalau ada masalah saja.

"Jadi selama ini masyarakat berpikir bahwa lapor diri itu kalau lagi ada masalah saja. Justru jangan (seperti  itu)"  ucapnya .


Juda menegaskan bahwa sebenarnya prosedur untuk pelaporan diri itu sangat mudah. Bisa dilakukan secara online,  kemudian memasukkan nomor NIK atau paspor terkait, kemudian selesai. 

"Dengan langkah yang sederhana dan ringan tersebut, pelindungan akan jauh lebih bisa kita pastikan. Selain itu karena sudah terdapat data," kata Juda.

Juda menambahkan bahwa Kemenlu  saat ini juga sudah menciptakan sistem perlindungan bagi WNI di luar negeri. Yaitu,  melalui portal resmi peduli WNI yang bisa diakses di peduliwni.kemlu.co.id.

Melalui portal tersebut WNI juga bisa memberikan laporan terkait masalah yang dialaminya di sana. Hal tersebut agar setiap WNI memiliki perlindungan dari negaranya ketika terjadi sesuatu, termasuk saat bencana.

"Bisa berakibat fatal bagi warga negara yang memutuskan untuk tidak laporkan diri sehingga tidak tercatat. Jika terjadi bencana dan sebagainya pihak KBRI tidak mengetahui keberadaannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Juda sekali lagi mengingatkan serta mengimbau kepada WNI yang sedang berada di luar negeri untuk segera lapor diri.  Agar respon ketika terjadi bencana, dan sebagainya juga menjadi lebih cepat fi atasi oleh KBRI setempat. (IRD/rls)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan