Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tak pernah mengeluarkan izin operasional perusahaan judi online. Dalam beberapa waktu terakhir memang banyak beredar informasi di media sosial dengan narasi bahwa judi online legal dan diatur oleh OJK.


Foto ilustrasi

"OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online," tulis OJK melalui akun instagram @ojkindonesia, dikutip Sabtu (23/9/2023).

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Mengingat, regulator tidak pernah memberikan izin terhadap perusahaan judi online. "Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK," tulis OJK. 

OJK juga meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157. "Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," pungkas OJK. 

sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menemukan adanya keterkaitkan antara pijaman online (pinjol) ilegal dengan judi online. Bahkan, ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti "kakak-adik".

"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu, Budi Arie berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjol ilegal, setelah saat ini fokus menangani judi online.

Baca juga : Lagi, Polisi Ungkap Kasus Judi Online Beromset Miliaran Rupiah

Sama seperti dengan penanganan judi online, Budi mengatakan, akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.

Untuk industri, pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital.

"Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan," ujar Budi.(*)