Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan temuan dugaan kerugian dana pensiun dikelola BUMN kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sebab, kata dia, 70 persen dana pensiun dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "sakit".

"Ternyata, dari 48 dana pensiun dikelola BUMN, itu 70 persen sakit. (Kemudian, red) 34 bisa dinyatakan tidak sehat," kata Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Karena itu, kami berkoordinasi waktu itu dengan Bapak Jaksa Agung. Meskipun belum secara formal saya sampaikan, 'Pak ada indikasi seperti ini'," kata Erick menyampaikan percakapan dengan Jaksa Agung.

Erick Thohir dan Jaksa Agung

Kemudian, kata dia, telah terjadi kesepakan dengan Jaksa Agung, yaitu menindaklanjuti temuan awal empat dana pensiun tersebut untuk diaudit. "Tentu (dengan, red) BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk memastikan angka-angka ini," kata Erick.

Hasilnya, kata dia, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp300 miliar. "Karena itu, awalnya kami lakukan empat dana pensiun, ada Inhutani, ada PTPN, ada Angkasa Pura I, dan tentu juga RNI," ucap Erick.

"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu. Ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan Agung," kata Erick.

Kali ini, Erick bahkan mengungkap kekesalan dengan umpatan terhadap para terduga pelaku korupsi dana pensiun pada empat perusahaan BUMN itu. "Artinya, angka ini bisa lebih besar lagi," kata dia.

"Saya kecewa, saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang. Itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," kata Erick.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan itu. BKPP, kata dia melakukan audit terkait tata kelola dana pensiun dan mengidentifikasi area-area risiko.

"Jadi, sebagaimana disampaikan Menteri BUMN, audit yang kami lakukan ini audit tujuan tertentu. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN, jadi yang kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya," kata Muhammad juga di Kejagung.

"Kemudian kami mencoba mengidentifikasi area-area risiko. Dan memberikan rekomendasi perbaikan," ujar Muhammad.

Bahkan, Muhammad mengatakan, BPKP juga mengambil sampel transaksi investasi 10 persen, yaity senilai kurang lebih Rp1,1 triliun. Transaksi tersebut, kata dia, ditemukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

"Dari empat sampling ini, kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekiranya kira-kira Rp1,124 triliun. Dan kami menemukan transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," kata Muhammad.

Kabar awal sebutkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil audit diserahkan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin disaksikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.

“Sejak awal saya didukung oleh BPKP dan BPK serta Presiden Joko Widodo untuk membongkar Jiwasraya dan Asabri. Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana pensiun yang dikelola BUMN, mungkin ada indikasi yang sama,” kata Erick kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Dalam rangka program bersih-bersih BUMN, kata Erick, dirinya berupaya untuk mengusut dugaan korupsi dana pensiun BUMN. Tercatat, dari 48 dana pensiun BUMN yang diaudit, terdiri dari empat dana pensiun BUMN yang dilaporkan ke Kejagung.

Erick mengatakan upaya penanganan masalah dana pensiun yang masih berlanjut merupakan bentuk dari perbaikan sistem. Selain itu, Erick akan memperbaiki sistem dana pensiun untuk kesejahteraan pegawai BUMN.

“Proses perbaikan sistem dana pensiun tersebut memerlukan tahapan proses saat menangani Asabri dan Jiwasraya. Proses penanganan memakan waktu lama agar permasalahan pada dana pensiun BUMN ini dapat dibedakan antara korupsi dan malaadministrasi,” ujar Erick.(*)