Breaking News
---

Masa Sosialisasi, Bawaslu Larang Parpol Lakukan Ajakan Coblos

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Foto ilustrasi : Bawaslu

Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi selama masa kampanye belum dimulai. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik (parpol) saja.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan, sosialisasi partai politik diperlukan untuk mengisi jeda waktu penetapan parpol hingga masa kampanye yang terbilang panjang.

"Sebanyak 24 partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak pertengahan Desember 2022. Sementara masa kampanye baru dimulai November 2023," kata Fahamsyah, di Bengkulu, Minggu (15/10/2023).

Fahamsyah menegaskan, sosialisasi berbeda dengan kampanye. Dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

Lalu, sosok yang boleh tampil di sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Fahamsyah menekankan, selama masa sosialisasi, tidak boleh ada ajakan memilih partai politik.

"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh menyebut 'pilih partai kami', namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," katanya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan