Breaking News
---

Jelang Pengumuman, MK Diminta Batalkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membatalkan gugatan mengenai batasan usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari semestinya 40 tahun. Hal itu disampaikan mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin (2019) Jay Octa.

Demo Mahasiswa

Menurutnya, aturan tersebut telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Diketahui, MK akan membacakan putusan gugatan tersebut Senin (16/10/2023).

"Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay Octa dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Jay meminta, para hakim MK mendengar keresahan yang sekarang menggema di masyarakat, sebelum mengambil keputusan.“Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim MK tidak mendengarnya?” katanya

Menurutnya, jika ke depan Jokowi “merestui” Gibran mendampingi Prabowo dalam pilpres maka tudingan berbagai pihak tentang Mantan Gubernur DKI Jakarta haus kekuasaan tidak terbantahkan.“Apa yang disebut-sebut Jokowi akan membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi," ucapnya.

"Hal itu yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang. Terlebih dengan mempermainkan hukum,” ucap Jay kembali.

Kehadiran Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada Rapat Kerja Nasional kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo), di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/10/2023) dinilai banyak pihak merupakan kode keras. Di mana putra Presiden Jokowi itu siap menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak mau banyak berkomentar saat dikait-kaitkan dengan sidang putusan Mahkaman Konstitusi (MK) soal gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk soal publik yang ramai-ramai memplesetkan MK dengan istilah Mahkamah Keluarga.

Gibran mengatakan, tak pernah terusik dengan plesetan-plesetan maupun sindiran yang ditujukan kepada dirinya. Apalagi, kata Gibran, bukan dirinya yang mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK.

Diketahui, salah satu perkara gugatan tersebut adalah soal batasan usia minimal capres-cawapres."Nggak (tidak merasa terusik,Red)," ucap Gibran.

"Monggo, itu kan penilaian dari warga. Itu kan bukan wewenang saya (soal gugatan ke MK). Tanyakan penggugatnya dong. Biar warga yang menilai,” ujar Gibran kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Banyak yang kemudian berpendapat, gugatan batas usia 35 tahun capres-cawapres itu merupakan pesanan agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam bursa Pilpres 2024. Apalagi, belakangan dukungan dan usulan agar Gibran maju sebagai cawapres kian santer terdengar.

“Itu biar warga yang menilai. (Soal istilah Mahkamah Keluarga) Itu juga biar warga yang menilai,” kata Gibran. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan