Breaking News
---

Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi pada 14 November 2023

Undian nomor urut pasangan capres-cawapres dilakukan pada Selasa 14 November 2023. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi bagian dari tahapan Pemilu dan Pilpres 2024.

Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi pada 14 November 2023.

Pada hari terakhir tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres, Selasa (25/10/2023), terdapat tiga pasangan. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dilanjutkan dengan tes kesehatan masing-masing calon. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menjalaninya, sedangkan Prabowo-Gibran direncanakan pada Jumat mendatang.

Sebelum dilakukan undian nomor urut, sehari sebelumnya atau Senin 13 November 2023, KPU akan menggelar penetapan capres-cawapres. Artinya siapa saja yang telah lolos tes kesehatan dan proses administrasi lainnya akan diketahui pada tanggal tersebut.

Kemudian tahapan berikutnya adalah masa kampanye. Masa tersebut ditetapkan KPU pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Berikut tahapan pilpres yang perlu Anda tahu,

19-25 Oktober 2023

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden

13 November 2023

Penetapan pasangan calon

14 November 2023

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

28 November 2023-10 Februari 2024

Masa kampanye Pemilu/Pilpres

11-13 Februari 2024

Masa tenang

14 Februari 2024

Pemungutan suara

14-15 Februari 2024

Penghitungan suara

15 Februari-20 Maret 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

1 Oktober 2024

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan