Breaking News
---

Sah! Posisi Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana Digantikan Wakil Bupati Aep Saepulloh

Kabar kepastian Cellica Nurrachadiana maju nyalon legislatif (nyaleg) DPR RI sudah terjawab. Hal itu menyusul adanya surat keputusan (SK) Pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karawang dari Kemendagri.

Bupati Cellica Nurrchadiana dan Wakil Bupati Aep Saepulloh

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat itu, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kemudian, dalam surat itu juga menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Karawang sampai dilantiknya Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

“Keputusan Menteri ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi dari surat keputusan tersebut dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Surat keputusan ini terlihat ditetapkan pada 25 September 2023, serta dibubuhi tanda tangan Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Keputusan persetujuan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari Kemendagri juga turut dibenarkan oleh Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.

Dia bilang, salinan surat tersebut telah diterima KPU RI. “KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar,” ujar Ikhsan.

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan kepala daerah hingga kepala desa nampaknya bisa sedikit bersantai menghadapi masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.

Pasalnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.

Adapun pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.

“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya. ()

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan