Breaking News
---

Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menyebut, pengaturan batas usia minimum capres-cawapres bukan penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang, dan tak bertentangan dengan UUD 1945.

Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan. Serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Uji materi yang diajukan penggugat adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yaitu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”.

MK juga menjawab dalil yang menyebut pasal 169 bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menyebabkan diskriminatif. Menurut Saldi, jika batas usia capres dan cawapres diturunkan tentu juga dapat dinilai sebagai pelanggaran moral dan ketidakadilan.

Terutama bagi WNI yang berusia di bawah 35 tahun dan batasan usia tertentu di bawah 35 tahun. Terutama bagi WNI yang sudah memiliki hak untuk memilih pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun.

Oleh karena itu, MK tidak dapat mengabulkan batas usia minimal tersebut karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika MK menentukannya maka dapat memicu munculnya berbagai permohonan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan