Breaking News
---

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual Uang Palsu Dolar-Rupiah di Jabar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan dugaan pengedar uang palsu dolar AS dan rupiah di Purwakarta, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus terbongkar sejak Sabtu (4/11/2023).

"Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan USD 100 dan pecahan Rp100 ribu. Atau jaringan Purwakarta," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual Uang Palsu Dolar-Rupiah
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual Uang Palsu Dolar-Rupiah

Menurut dia, saat ini telah diringkus empat tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut. "Berinisial AGS, KB, DS, dan AMB," kata dia.

"Penangkapan para tersengka bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya uang palsu yang beredar. Dan menindaklanjuti hal itu, penyidik langsung menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli."

Penyidik, kata dia, menyamar seolah hendak membeli uang palsu dari tersangka AGS. "AGS, menjual US$1 seharga Rp5.000, kemudian kami merencanakan pertemuan beralasan hendak membeli 995 lembar uang palsu pecahan US$100," ujar Brigjen Whisnu.

"Kemudian, setelah menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP. (Yaitu, red) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta."

Dia mengatakan, saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan saudara (KB), (DS), dan saudari (TH). "Dengan membawa tas berisi uang asing pecahan USD100 diduga palsu sebanyak 995 lembar," kata dia.

"Mata uang asing pecahan US$100 dibawa/ditenteng oleh saudara (KB)." Kemudian, kata dia, penyidik langsung menangkap para tersangka.

"Dari tangan tersangka, ditemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan US$100 lainnya. Selanjutnya, anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil, yaitu (AMB)," ucap dia.

"Sehingga, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya." Brigjen Whisnu menjelaskan, empat tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta," katanya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan