Breaking News
---

DPR Sahkan Undang-undang Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

DPR Sahkan Undang-undang Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Menurutnya, UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir didorong untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan negara di tengah geo politik global.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?. Setuju, tok, terima kasih," kata Puan.

Pandangan yang sama disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna menyebut, UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ini merupakan komitmen Indonesia menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia internasional.

"Landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat, untuk memajukan kepentingan politik luar negeri. Khususnya dalam hal perlucutan senjata nuklir dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai," katanya.

"Pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga dan perdamaian internasional, sesuai amanat konstitusi UUD 1945.". Wakil Ketua Komisi I DPR, Sugiono juga menyampaikan pandangannya atas pengesahan UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir. 

UU ini diharapkan Dapat melakukan pembaharuan hukum nasional dalam konteks keamanan dan tata kelola senjata nuklir. Hal ini sebagai upaya menjaga dan memperkuat hak kedaulatan, serta kewenangan dalam ketahanan bangsa untuk memberikan nilai manfaat yang lebih besar. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan