Breaking News
---

Firli Teken Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku

Ketua KPK Firli Bahuri telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Firli bahkan meneken surat tersebut sejak tanggal minggu yang lalu.

Harun Masiku
Harun Masiku

Firli menjelaskan, dirinya menugaskan Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk menangkap Harun di negara tetangga. "Tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Meski demikian, Firli memastikan, KPK tidak akan menyerah untuk memburu Harun Masiku. "Kita masih terus melakukan pencarian," ujarnya menegaskan. 

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penyuapan dilakukan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. 

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta. Uang suap diberikan untuk pelicin agar Harun dapat melenggang ke Senayan.

Firli menambahkan, KPK hingga tidak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi. Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang juga berstatus buron.

Keduanya adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama. Paulus Tannos yang sudah mengganti identitasnya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

Adapun Kirana terjerat dugaan pemberian hadiah/janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia. Kasus ini terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina, tahun 2014-2017.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan