Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah platform media sosial (medsos) yang dijadikan penyebaran konten negatif ujaran kebencian hingga hoaks. Sebaran platform konten negatif itu, meliputi akun Instagram, X (Twitter), TikTok, dan YouTube.

Foto ilustrasi

"Sebaran platform itu 38 akun Facebook, 31 akun Instagram, 8 akun X. Kemudian, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu (13/12/2023).

Bawaslu pun langsung melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas banyaknya sebaran konten negatif di masa kampanye Pemilu 2024. Selain itu, Bawaslu juga mendorong Kemkominfo, membatasi akses akun-akun medsos yang menyebarkan konten negatif.

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI. Melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023," ucap Lolly.

Bawaslu, lanjut Lolly, juga meminta Kemkominfo melakukan take down akun-akun medsos tersebut. Hal itu, bertujuan untuk mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut.

"Dalam masa kampanye yang tersisa, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id.  Hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan," ujar Lolly.(*)