Breaking News
---

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Sempurnakan Pasal Karet

Rapat Paripurna DPR mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus, memimpin sidang tersebut sekaligus mengetok palu tanda disahkannya perubahan tersebut pada Selasa (5/12/2023).

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Sempurnakan Pasal Karet

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Almasyari, menyatakan seluruh fraksi menyetujui revisi UU ITE tersebut. Menurut dia, ada penyisipan sejumlah pasal baru serta perubahan sejumlah pasal lama.

"Misalnya tentang substansi konsideran menimbang, dan ketentuan informasi dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah," ujarnya. Kemudian juga perubahan ketentuan tanda tangan elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan revisi UU ITE mengatasi persoalan sejumlah pasal yang multitafsir. "Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda beda di berbagai tempat," ujarnya.

Sehingga, lanjut Menkominfo, banyak pihak yang menganggap itu sebagai pasal karet. "UU ITE dianggap memberangus kemerdekaan pers dan mengancam kebebasan berpendapat," ucapnya.

Menurut Menkominfo, persoalan dan dinamika masyarakat terkait UU ITE kini telah terjawab melalui revisi UU tersebut. "Misalnya tentang penghinaan, pencemaran nama baik, hingga berita bohong khususnya menjelang Pemilu," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan