Breaking News
---

KPK Cekal Empat Orang ke Luar Negeri dalam Dugaan TPK di Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cekal terhadap empat orang, yakni Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Untuk cekal tersebut KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Foto : Logo KPK

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (1/12/2023).

Ia juga mengungkapkan, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada  proses penyidikan.

“Kami sampaikan kembali, bahwa  penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” katanya.

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan