Memasuki tahun politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, dana bantuan untuk sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Karawang mengalami kenaikan hingga mencapai 200 persen pada tahun 2023 ini.

Demikian keterangan resmi itu disampaikan oleh Subkoordinator Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Aep Saepudin.

Menurutnya sumber dana bantuan yang sudah diterima oleh ke-11 parpol di Kabupaten Karawang dengan kenaikan hingga mencapai 200 persen tersebut, rupanya berasal dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2023. 
Subkoordinator Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Aep Saepudin.

"Ya betul adanya, terkait dengan dana bantuan parpol di Karawang yang sudah terealisasikan di tahun 2023 ini memang mengalami kenaikan yang mencapai 200 persen," ungkapnya.

Selain mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 5.000 per suaranya, kata dia, besaran nominal angka untuk dana bantuan yang dikucurkan pemerintah bagi setiap parpolnya ini akan dihitung berdasarkan dengan hasil jumlah perolehan suara partai yang diraih pada Pemilu 2019 lalu.

"Yang di mana besaran dana bantuan untuk parpol pada tahun sebelumnya atau di tahun 2022 kemarin itu, yakni sebesar Rp 1.500 per suara. Kemudian mulai tahun ini, dana tersebut naik menjadi Rp 5.000 untuk setiap perolehan suara yang diraih oleh sejumlah partai politik di Karawang," jelas Aep.

Lanjut ia mengungkapkan, adapun total dana bantuan parpol yang sudah digelontorkan oleh Pemkab Karawang melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada 11 partai politik di Karawang ini besarannya mencapai Rp 5.889.195.000 atau Rp 5,88 miliar.

"Untuk total kucuran anggaran dari pemerintah yang sudah direalisasikan oleh kami (Kesbangpol Karawang) untuk dana bantuan terhadap ke-11 parpol di Karawang, jumlah besaran keseluruhannya itu mencapai Rp 5.889.195.000 atau Rp 5,88 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Karawang pada TA 2023 ini," ungkap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, adapun kegunaan dari dana bantuan bagi parpol-parpil tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan kesekretariatan parpol saja. 

"Jadi bentuk kegunaan dari dana bantuan ke 11 parpol di Karawang, hanya diperuntukkan ke dalam kegiatan pendidikan politik dan kesekretariatan saja. Sehingga kalau digunakan selain dari ke dua hal itu, maka LPJ (laporan proposal pertanggungjawaban) dari mereka pun tidak akan kami ACC atau kami terima," tegasnya.

Karenanya, ia pun berharap kepada para parpol yang sudah menerima kucuran dana bantuan dari pemerintah ini dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya. Sebab ia menegaskan, bahwa untuk penggunaan dana bantuan parpol yang sudah dikucurkan itu akan selalu tetap dimonitor oleh pihaknya.

"Ya tugas kami itu melakukan verifikasi, kemudian mensosialisasikan juga untuk bagaimana nantinya, dana bantuan itu bisa di LPJ-kan oleh mereka kepada kami. Jadi LPJ dari mereka itu nantinya akan diperiksa dan diaudit juga kegunaannya sama pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setempat," tandasnya.(*)