Breaking News
---

​Daftar Nama 33 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat Akreditasi

Jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, sebanyak 83 lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU RI. Dari 83 lembaga survei tersebut, 33 di antaranya telah mengantongi sertifikat akreditasi dari KPU pada Pemilu 2024.

​Daftar Nama 33 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat Akreditasi

Simak 33 daftar nama lembaga survei Pemilu 2024 yang sudah mendapatkan sertifikat akreditasi KPU dalam artikel ini. 33 lembaga survei itu secara sah, sudah masuk ke dalam database KPU RI.

Berikut Daftar Nama 33 lembaga survei yang sudah memegang sertifikat akreditasi KPU pada Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13. Polstat Indonesia
14. Political Weather Station
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting)
17. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Station (IPS)
20. Surabaya Survey Center
21. Lembaga Survei Indonesia
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA.
24. Yayasan Akselerasi Indodata
25. Surabaya Research Syndicate
26. Indopol Survey & Consulting.
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research & Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting.

Dari 83 lembaga survei, Komisioner KPU August Mellaz mengaku, 33 di antaranya sudang memegang sertifikat akreditasi. "Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti detailnya," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (18/1/2024).

33 lembaga survei yang sudah memiliki sertifikat tersebut, Mellaz menjelaskan, mereka sudah sah masuk ke dalam database KPU. KPU memastikan, akan terus menginformasikan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi.

"Proses akreditasi itu sendiri antara lain menyangkut pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat. Misalnya, mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan bukan bagian dari pemenangan (partai atau pasangan calon)," ucap Mellaz.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan