Breaking News
---

Enam Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengonfirmasi, enam oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dugaan penganiayaan terhadap dua Relawan Pasangan Calon Presiden 2024 Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Enam Oknum TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam pelaku," kata Kolonel Richard di Semarang, Jawa Tengah dilansir dari laman Antara, Selasa (2/1/2024).

Dia mengungkap enam inisial tersangka penganiayaan tersebut. "Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," ujar Kolonel Richard.

Perkara tersebut, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepad Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. "Proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen," ucap dia.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi." Dua Anggota Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Kejadian tersebut, diduga dipicu kesalahpahaman. Yaitu, antara para tersangka dan para korban usai mengikuti kampanye Ganjar-Mahfud.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan