Breaking News
---

Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus selama Satu Jam

Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). Gibran diperiksa selama sekira satu jam, terkait kasus bagi-bagi makanan dan susu gratis di Car Free Day (CFD). 

Foto : Gibran Rakabuming Raka

Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.35 WIB. Kemudian, Gibran keluar dari kantor tersebut pukul 14.46 WIB. 

Gibran tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan, ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakpus. Kehadiran Gibran didampingi oleh ajudannya, dan beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi mengatakan, kehadiran Gibran sebatas mendengar pernyataan Bawaslu Jakpus. "Intinya kami mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat," katanya saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Jakpus.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor mengatur tentang itu.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. Kegiatan bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut pun dilarang di CFD.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan