Breaking News
---

Sekda Jabar Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bekasi

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Mohammad Taufiq Budi Santoso mengatakan akan memeriksa lebih dalam dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Bekasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Adanya dugaan ketidaknetralan sejumlah oknum ASN di Kota Bekasi baru-baru ini, dalam video viral menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan peserta pilpres di Pemilu 2024, yang kata Taufiq tidak seharusnya terjadi.

"Terkait dugaan netralitas itu, nanti saya akan cek lebih dalam," kata Taufiq di Bandung, Selasa.
Foto: Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Mohammad Taufiq Budi Santoso

Karenanya, Taufiq kembali mengingatkan agar ASN untuk dapat menjaga netralitas sepanjang tahapan Pemilu 2024 berlangsung, terlebih telah ada regulasi yang mengatur mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri dalam kontestasi Pemilu 2024, guna mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan damai dan kondusif.

"Intinya kita terus menjaga, Pak (Pj) Gubernur (Bey Machmudin) juga terus mengingatkan untuk kita para ASN terutama, harus menjaga netralitas dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama kpu dan bawaslu yang harus kita taati," ujarnya.

Semnetara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan penelusuran kasus seorang guru yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Tasikmalaya terkait pembuatan video menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

"Masih dalam penelusuran. Hari ini terakhir penelusuran," kata Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya video yang menampilkan seorang perempuan bernama Ilah yang menyatakan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

Perempuan yang diketahui mengajar di SD Negeri 3 Gobras Tasikmalaya itu, kata dia, berdasarkan hasil penelusuran bahwa yang bersangkutan membuat video karena suka pada pasangan nomor 2.

"Dari hasil penelusuran, unsur dugaannya saudari Bu Ilah bahwa pembuatan video tersebut karena suka kepada paslon nomor 2," katanya.

Ia menyampaikan penelusuran dilakukan untuk membuktikan pembuatan video dan juga terkait statusnya sebagai ASN.

Menurut dia, jika hasil penelusuran itu terbukti tidak netral dengan sengaja membuat video dan menyampaikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden maka dapat dijerat pidana pemilu. "Bisa (dijerat pidana pemilu), tapi lebihnya nanti dikembalikan ke KASN, kalau ASN itu," kata Tedi.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi 4 menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan nomor urut 2.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan