Baznas Kota Cirebon Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 H
Baznas Kota Cirebon telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriah sebagai acuan bagi masyarakat yakni sebesar Rp45.000 atau setara 2,8 Kg Beras Medium. Hal tersebut dijelaskan Ketua Baznas Kota Cirebon H. Hamdan, Sabtu (17/2/2024).
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan rapat gabungan yang diadakan sehari sebelumnya. Rapat tersebut dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kota Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Kota Cirebon, PC NU, Muhammadiyah, DMI Kota Cirebon, DKUKMPP Kota Cirebon serta dinas instansi terkait lainnya.
"Jadi 2.8 kg beras medium, dikonfersikan ke uang sejumlah Rp45.000 per jiwa untuk zakat fitrah. Mudah-mudahan dengan adannya rapat musyawarah penetapan zakat fitrah yang telah diadakan, semua instansi bisa menerima dan disosialisaiskan sehingga masyarakat dapat bersiap," katanya.
Ia menambahkan nantinya akan ada surat edaran untuk mensosialisasikan besaran nilai zakat fitrah tersebut kepada masyarakat dan dinas instansi di Kota Cirebon. zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan uang tunai maupun beras sesuai hasil ketetapan.(*)