Kantor Urusan Agama (KUA) seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan. Namun, KUA memiliki peran yang jauh lebih luas.
“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta.
Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama, yaitu:
“Mari kita optimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya,” ajak Kamaruddin.
KUA yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kualitas dan kinerja Kementerian Agama pun, menurut Kamaruddin, sebagian besar ditentukan oleh layanan KUA.
“KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi,” tandasnya. (*)
0Komentar