Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia dalam keadaan hamil di wilayah Serawak, Malaysia. Kejadian dilaporkan oleh pihak keluarga.(28/2/24).

“Kasus yang menimpa Salah seorang warga kita ya atas nama Riska. Tiga anggota keluarga yang melaporkan kematian almarhumah,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono, Rabu (27/2/2024). 

Saat itu, kata Sigit, korban disarankan dibawa ke Hospital Umum Sarawak untuk proses lebih lanjut. Langkah diambil karena pentingnya melakukan otopsi guna mengumpulkan data yang diperlukan serta mengetahui penyebab kematian tersebut.

“Pada tanggal 23 Februari kami sarankan ke rumah sakit, karena ini menyangkut kematian, jadi harus melalui proses. Pihak Kepolisian harus mengetahui, kami sarankan untuk ke hospital umum Serawak,” ucap Sigit.

Sementara itu, kabar baiknya, bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Persiapan dokumen kepulangan pada 26 Februari diketahui menunjukkan keluarga telah siap untuk membawa pulang.

“Mengenai bayi yang dilahirkan sendiri Alhamdulillah selamat. Pada tanggal 26 telah kami siapkan dokumen kepulangan,” ucap Sigit. 

Kabar lain juga mewartakan Pemerintah akan memulangkan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rusani yang meninggal di Riyadh, Arab Saudi. Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, KBRI di Arab Saudi menerima informasi tentang Rusani pada 29 Januari 2024. Berdasarkan informasi tersebut, Rusani yang terdata sebagai warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, meninggal di RS Prince Muhammad Bin Abdul Azis, Riyadh, Arab Saudi. Almarhumah meninggal pada 28 Desember 2023 akibat komplikasi, setelah keguguran kandungannya yang berusia lima bulan.

Masalahnya, menurut Judha, karena penyebab meninggalnya Rusani adalah keguguran, maka berdasarkan aturan hukum yang ada di negara tersebut harus diselidiki oleh Badan Nisbah, yaitu badan yang menangani pemeriksanan dan penyelidikan. Judha memastikan, kepulangan jenazah Rusani hanya tinggal menunggu izin dari Badan Nisbah tersebut. 

Sementara terkait biaya pemulangan jenazah, Judha menyebut hal itu akan ditanggung oleh agensi Rusani di Arab Saudi, yaitu Anajofah Human Resources. “Prinsipnya, KBRI akan memastikan pihak agensi membayar biaya pemulangan jenazah. KBRI sudah mendapatkan komitmen tersebut dari agensi bersangkutan,” kata Judha.

Kemenlu, lanjut dia, juga terus berkordinasi dengan pihak keluarga Rusani. Termasuk soal perkembangan terkininya. 

Mengenai kekhawatiran keluarga bahwa jika jenazah Rusani sampai 28 Februari tidak diurus, maka akan dimakamkan, Judha menegaskan bahwaaturan tersebut tidak berlaku bagi jenazah Rusani, karena persoalan ini sudah diurus oleh negara.

Sebelumnya, pihak keluarga akan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk kepulangan jenazah Rusani ke tanah air.  Namun, disebut pihak keluarga belum ada titik terang mengenai hal tersebut. 

Paman Rusani, Alfonse dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (26/2/2024) mengatakan bahwa pihak keluarga tetap berkeinginan jenazah Rusani dipulangkan. 

Keluarga Rusani yang berada di Katingan, Kalimantan Tengah, khawatir jenazah Rusani akan dimakamkan pihak Arab Saudi, sehubungan batas waktu jenazah apabila tidak diurus dan akan dimakamkan adalah dua bulan. Sehingga, batas waktu itu akan berakhir pada 28 Februari 2024.

Keluarga berharap jenazah Rusani bisa dipulangkan. Kemenlu juga diharapkan bisa mendesak agensi Rusani di Arab Saudi untuk membayar pengurusan jenazah Rusani sebelum jatuh tempo waktunya berakhir. Sehingga, jenazahnya dapat diurus perwakilan RI di negara itu untuk dipulangkan.(*)