Breaking News
---

Caleg Demokrat Dilaporkan ke Bawaslu terkait Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil DKI Jakarta. Dua caleg itu yakni, Melani Leimena Suharli caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dan Ali Muhammad Johan, caleg DPRD DKI Jakarta VII.

Komisioner Bawaslu RI Puadi. (Foto: Humas Bawaslu RI)

Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. "Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan Polisi dan Kejaksaan Agung.

"Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," katanya, menjelaskan.

Ke depannya, Puadi memastikan, Melani dan Ali akan diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan. "Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan," ucapnya.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses. Laporan itu telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.

Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat (1/3/2024). Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Di mana,diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan, 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j. Pasal tersebut berbunyi 'Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu'.

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta'.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan