Polisi membubarkan konser musik non religi serta menutup karaoke milik penyanyi Rossa di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Selain tidak berijin, keduanya dianggap melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.

Dianggap Langgar Aturan Ramadan, Konser Musik Dibubarkan

Kapolsek Pamulang, Komisaris Ghulam Nabhi mengatakan, pihaknya membubarkan pertunjukan musik di tengah acara sedang berlangsung. Hal ini sebagai tindakan tegas dari pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan.

"Konser musik itu bukan kegiatan musik religi dan tidak ada izin resmi. Karena dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan mengatur operasional hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan," ujarnya, Senin (18/3/2024).

Aparat gabungan, sambung Ghulam, juga mendatangi Diva Karaoke (tempat hiburan milik penyanyi Rossa) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Di tempat hiburan itu ternyata sudah tutup dan dirantai gembok dari luar oleh pemiliknya.

"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Pondok Cabe. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas saat Bulan Suci Ramadan," kata Ghulam.

Diketahui, kegiatan diatas menindaklanjuti aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Hal itu tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.

Regulasi tersebut melarang operasional 10 jenis tempat hiburan, di antaranya karaoke. "Pertunjukan musik non agamis kita batasi betul," ujar Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan.

Selebihnya, ia lanjutkan berharap masyarakat tidak konvoi dab tidak melakukan sahur on the road (SOTR) karena berpotensi menimbulkan gesekan. "Masyarakat tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali," kata Benyamin.(*_)