Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penyesuaian pembelajaran selama ramadhan 1445 hijriah. SE tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP.

Diantaranya, libur awal ramadan dimulai tanggal 12-13 Maret 2024; pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan. Kemudian, satu jam pelajaran terdiri dari 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP, sedangkan untuk PAUD/TK menyesuaikan.

Poin berikutnya yaitu setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Untuk kegiatan ini diatur dan disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan melaporkan kegiatannya. Berupa dokumentasi, foto atau video dengan mengupload pada link https://bit.ly/LaporanKegiatanRamadhanDisdik.

SE ini dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah dengan Nomor: 094/1472/Disdik-Pemb.SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah, pada 1 Maret 2024. SE ini untuk Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta.(*)