Breaking News
---

Dishub Kabupaten Cirebon Sasar Bus Pasang Klakson Telolet

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) se Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Dishub Kabupaten Cirebon Sasar Bus Pasang Klakson Telolet

"Dasar pertimbangan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut karena telah menyebabkan seorang anak di Merak meninggal dunia akibat mengejar armada bus dengan klakson telolet.

Kan seharusnya anak-anak itu minggir ada mobil bus malah dia kedepan. Nah itu membahayakan sekali," kata Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi, Jumat (22/3/2024).

Tadi menambahkan semingu lalu, Dishub bersama Polresta Cirebon telah melakukan langkah dengan mensosialisasikan surat edaran tentang pelarangan klakson telolet ke pengemudi bus.

"Pertimbangannya adalah keselamatan dan polusi dari tingkat kebisingan serta menganggu konsentrasi pengendara lainnya," ucapnya.

Namun diakuinya karena keterbatasan personel sehingga ada sebagian pengemudi bus yang sudah mengetahui dan ada yang belum.

"Sejauh ini sih kami telah melakukan sosialisasi memang semua pengemudi memahami itu," ujarnya.

Ia juga sudah melakukan tindakan nyata dilapangan dengan mencopot satu unit klakson telolet bus di Terminal Ciledug.

Dishub merencanakan pemeriksaan ke pengusaha bus di Kabupaten Cirebon sehubungan dengan surat edaran Dirjen Hubdar tersebut. Mengingat nilai dalam satu paket klakson telolet cukup besar yakni Rp10 juta.

Pihaknya baru mengeluarkan surat edaran dan untuk penerapan tindakan sangsi akan diberlakukan setelah ada rapat koordinasi lanjutan antara Dishub dengan Polresta Cirebon.

"Sangsi bagi yang melanggar pastinya ada tapi kita tunggu hasil rapat," katanya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan