DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi III berencana untuk memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Moda Transportasi Berbasis Online sebagai Raperda inisiatif pada tahun anggaran 2024. Namun telaah dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta agar rencana pembentukan Raperda tersebut tidak dilanjutkan.

Foto : H.Endang Sodikin

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin  (HES) mengungkapkan, aspirasi dari Pejuang Ojek Online Karawang (POK) agar Kota Pangkal Perjuangan memiliki regulasi terkait moda transportasi berbasis online, sangat ditanggapi dengan serius. Bahkan pihaknya berencana untuk membentuk Raperda Transportasi Berbasis Online pada tahun 2024 ini.

“Kami paham betul betapa regulasi ini sangat dibutuhkan. Bukan hanya oleh para driver ojol, tapi juga akan bermanfaat kepada Pemerintah Daerah, sehingga tahun ini kami masukan dalam Raperda inisiatif Komisi III,” ujar Kang HES, sapaan H. Endang Sodikin.

Namun, lanjut Kang HES, Biro Hukum Provinsi Jabar telah mengeluarkan hasil telaah atas Raperda tersebut dan meminta agar Raperda tersebut tidak dilanjutkan, karena kewenangan terkait moda transportasi berbasis online ada di Pemerintahan Pusat.

“Hasil telaah Biro Hukum Provinsi Jabar, terkait moda transportasi berbasis online tidak ada kewenangan pemerintahan daerah, kewenangannya di pusat, sehingga kami diminta untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda ini,” jelas HES.

HES mengungkapkan, hasil telaah Biro Hukum Provinsi Jabar tersebut telah disampaikan kepada POK secara langsung. Pihaknya sadar betul adanya kekecewaan dari organisasi driver ojol tersebut, sehingga DPRD akan mencoba untuk kembali berkonsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Jabar, dengan harapan adanya solusi lain.

“Kami akan agendakan berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Jabar untuk berkonsultasi sekaligus meminta penjelasan lebih lanjut terkait regulasi moda transportasi berbasis online ini. Semoga ada solusi lain agar aspirasi dari teman-teman driver ojol bisa terealisasi,” tandasnya (*)