Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat edaran KPK terkait pencegahan praktik gratifikas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu karena praktik gratifikasi kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan seperti, Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.


"Kami mencoba berbagai laporan pengaduan tentang praktik-praktik semacam itu. Langkah pertama adalah melakukan klarifikasi dengan pimpinan instansi yang bersangkutan,"kata Wakil Ketua KASN Tasdiq Kinanto, Rabu (27/3/2024).


Menurut Tasdiq, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap momen penting seperti hari besar keagamaan, karena praktik gratifikasi cenderung meningkat. Tasdiq mengakui masih terjadi penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya dilarang sesuai dengan aturan yang ada.


Foto ilustrasi ; PNS lagi upacara

"Dalam membangun sistem yang bebas dari praktik-praktik ini. Ada tiga hal yang sangat penting." ujarnya


Langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi ASN ini diharapkan dapat membangun budaya bersih di lingkungan birokrasi, serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. Dengan demikian, tercipta good governance yang menjadi tujuan utama pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan efisien (*)