Situasi peredaran miras di Kabupaten Karawang cukup mengerikan, pasalnya untuk peredaran kini sudah sampai ke peloksok desa.Bahkan melasnya, banyak tempat hiburan malam di Karawang belum mengantongi izin menjual minuman beralkohol. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, H. Yayat Hidayatullah, pada Kamis, (21/3/2024).

Foto ilustrasi Tawuran pelajar

Menurut Yayat, hal ini terjadi karena minimnya kesadaran dari para pelaku usaha tentang pentingnya perizinan minol. Selain itu, pihaknya juga sempat menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang tak kunjung rampung di tahun 2023.

"Kemarin-kemarin kita masih tunggu perbup, sekarang alhamdulillah perbup sudah ada, jadi kita bisa proses kembali perizinan minol," kata Yayat.

Meski demikian, Yayat mengungkapkan bahwa belum semua tempat hiburan malam mengajukan perizinan penjualan minol. 

"Ada yang sudah mengajukan, ada juga yang belum mengajukan sama sekali," ujarnya.
Foto ilustrasi test Urine

Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Saepudin atau dikenal sebutan Asep Ibe, meminta kepada Bupati Aep melalui Satpol PP untuk tidak berhenti lakukan sidak terhadap sejumlah tempat karaokean atau jenis THM lainnya, tetapi perlu disidak juga sampai ke tingkat bawah, misalkan ke pedagang jamu dan lainnya karena disinyalir sebagian dari mereka menjual minuman-minaman keras atau minuman beralkohol.

“Harus digalakan juga penertiban peredaran minol harus masif sampai ke tingkat bawah pelosok kota dan pelosok desa oleh Satpol PP, jangan hanya berhenti di THM saja,” ucapnya. Hal itu perlu disampaikan oleh dirinya lantaran ada kemungkinan korelasi terjadinya peristiwa tawuran remaja dan perang sarung, mereka dicekoki terlebih dahulu dengan minuman keras.

“Nah minuman keras itu menurut informasi yang saya dapatkan agak mudah didapatkan di pedagang-pedagang jamu yang menjamur hampir ada di setiap pelosok kota dan desa,” ujar Asep Ibe.

Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian apabila berhasil amankan pelaku tawuran untuk di tes urine karena patut diduga pelaku tawuran selain dipengaruhi minuman beralkohol juga dipengaruhi obat-obatan yang dilarang dikonsumsi bebas atau obat-obatan masuk kategori psikotropika.

Foto : Legislator Asep Ibe

“Pelaku tawuran juga sebaiknya setelah diamankan jangan langsung dilepas, biar ada efek jera bagi para pelaku karena pelaku tawuran ini sudah sangat resahkan warga,” tutupnya.(*)