Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap anak. Pelecehan diduga dilakukan oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN terhadap putrinya S (5). 

Foto ilustrasi

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan (Lidik)," katanya melalui siaran pers, Jumat (22/3/2024).

Kasus ini dilaporkan ibu korban P (27), setelah memeriksakan anak ke dokter, karena korban sakit di alat vital. "Visum et repertum telah dilakukan tanggal 6 Januari 2024, di hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya," ujar Pribudiarta. 

Pelaku belum dipanggil. Sebab, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak korban, sebelum melakukan pemeriksaan. 

Pribudiarta mengatakan, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan kepolisian. Mereka ingin melakukan pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak.

“Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya," ucapnya. "Setelah semua saksi diperiksa, hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status pelaku menjadi tersangka”.

Pribudiarta menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Sebab, KemenPPPA ingin korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik.

"Kami mengimbau seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak. Terutama dari potensi dan ancaman pelecehan, serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” kata Pribudiarta.(*)