Breaking News
---

Kemenhub Imbau Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan ini dikeluarkan akibat kasus kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak.


Ia menuturkan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara. Sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Kemenhub Imbau Operator Bus Tidak Gunakan Klakson Telolet

"Telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan. Seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/3/2024). 

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Salah satunya seperti pemasangan klakson telolet. 

Danto menyebut, aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu, pasal 69 menyebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

"Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto. Dalam hal ini, Kemenhub terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat.

Terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Hal itu dikarenakan berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ucapnya.

Sebelumnya, seorang bocah (5) berinisial R tewas terlindas bus saat berburu klakson telolet. Saat itu, R bermaksud mengejar bus yang dikendarai TB setelah membunyikan klakson telolet.

Bus dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TB melaju dari arah Cilegon hendak masuk ke Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Tubuh korban terjatuh karena tersenggol badan bus dan terlindas ban belakang sebelah kiri hingga dinyatakan tewas di tempat.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan