Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Rabu (20/3/2024).

Foto : Logo KPK

Dalam Rakornas yang diadakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK tersebut disampaikan berbagai paparan dari Pimpinan KPK yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, paparan dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disampaikan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP serta paparan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya, jadi hari ini kita diundang KPK bersama 18 daerah dari provinsi, kabupaten/kota dan yang diundang itu Sekda, karena sebagai tim dari MCP daerah yang setiap tahun kita diwajibkan juga untuk menyusun MCP," kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah saat ditemui usai kegiatan.

Dalam Rakornas yang bertema sinergi berantas korupsi sampai ke ujung negeri ini juga dilakukan launching MCP 2024.

Berbeda dari tahun 2023, MCP tahun 2024 ini berisi berbagai indikator baru yang secara garis besar mencakup delapan area yang harus diwaspadai dalam hal penganggaran untuk mencegah adanya praktik korupsi. Delapan area tersebut diantaranya di bidang pengadaan barang dan jasa, penerimaan pegawai, perencanaan, penganggaran, aset dan sebagainya.

"Iya, jadi semua itu diawasi dan harus dilaporkan di dalam MCP. Sehingga diharapkan setiap tahun pelaksanaan delapan area itu, termasuk pelayanan publik dan sebagainya berjalan dengan baik. Jadi ke depan MCP tim teknis juga akan mendapatkan penjelasan lebih lanjut," katanya.

Hingga lanjut Sekda pemerintahan bisa terus berjalan semakin baik kedepannya. Sebelumnya, dalam paparan Pimpinan KPK yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan selain diikuti 18 belah daerah secara offline, Rakor ini juga dihadiri secara daring oleh 550 lebih Sekda se-Indonesia dan para inspektorat di daerah.

Ia menganalogikan bahwa MCP ini seperti medical check up yang juga menjelaskan berbagai indikator pengawasan.

"Ada indikator dan sub indikator, supaya apa supaya pengawasan internal nya itu sehat. Supaya pengadaan barang dan jasanya sesuai, supaya pengadaan SDM nya tidak ada jual beli jabatan, maka itu kemudian ada MCP," katanya.

Alexander menjelaskan bahwa pada dasarnya MCP ini merupakan tools atau alat yang pada dasarnya merupakan potret pengendalian internal.

"Didalamnya ini mencakup delapan sektor, diantaranya perencanaan, penganggaran, dan sebagainya itu ada pengawasan di internalnya. Nah, kemudian itu nanti di review oleh BPK terhadap pengendalian internalnya," ujarnya.

MCP tahun 2024 ini merupakan bentuk inovasi dan perubahan yang lebih konstruktif dan juga lebih dinamis dalam memperbaiki dan mengelola tata kelola pemerintahan daerah untuk menutup kelemahan atau celah pelanggaran.(*)