Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. Ini setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program Bandung Smart City.

Foto : Jubir KPK

Selain Ema, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka dianggap bertanggung jawab secara hukum setelah pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, itu.

Para anggota DPRD Kota Bandung itu adalah Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Semuanya merupakan legislator Kota Bandung periode 2019 hingga 2024. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (28/3/2024). “Nanti pasti dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Ali, penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk mengusut keterlibatan Ema dan tersangka lainnya. "Setelah alat bukti cukup mereka akan ditahan, tetapi tentunya ini butuh waktu" ucapnya. 

Ema Sumarna sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada pekan lalu. Ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, dia memilih untuk tidak berkomentar.

"Dengan pengacara saja ya, mohon doanya," ucap Ema usai pemeriksaan. Sedangkan kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, menjelaskan kliennya telah menjadi tersangka sejak 5 Maret 2024.

Menurut dia, materi pemeriksaan tidak jauh dari kasus suap pengadaan proyek Bandung Smart City. "Ya, seputar itulah seperti sebelumnya," kata Rizky.(*)